Correct Article 6
UUDRT Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL
Current Text
Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota- anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
PERDANA MENTERI, ttd JUANDA.
Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1957
Your Correction
