Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UUDRT Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota- anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. PERDANA MENTERI, ttd JUANDA. Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1957
Your Correction