Correct Article 3
UUDRT Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL
Current Text
(1) Dewan Nasional dipimpin oleh PRESIDEN.
(2) Jika
berhalangan maka pimpinan Dewan Nasional diserahkan kepada seorang Wakil Ketua yang diangkat oleh PRESIDEN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh PRESIDEN.
(4) Anggota-anggota Dewan Nasional diangkat dari:
a. golongan-golongan fungsionil di dalam masyarakat,
b. orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah ,
c. pejabat-pejabat militer dan sipil yang dianggap perlu,
d. Menteri-menteri yang dipandang perlu.
(5) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Nasional untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.
Pasal 4.
Dewan Nasional bersidang apabila PRESIDEN, Wakil Ketua atau sekurang- kurangnya 5 orang anggota menganggap perlu.
Your Correction
