Article 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
(2) Perincian...
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.