Correct Article 2
UU Nomor 5 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah).
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
