Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah); b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah). (2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction