Correct Article 3
UU Nomor 5 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun anggaran 1992/93 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94
(2) Sisa-...
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Your Correction
