Article 1
Peraturan umum. Yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan:
ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap;
ke-2 pemilik:
setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi, firma, perseroan, perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat badan hukum ataupun tidak (dan) yang memiliki tanda bukti pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan baik di INDONESIA maupun diluar negeri;
ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau karena penyerahan dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian, atau karena warisan, atau karena wasiyat istimewa;
ke-4 biaya perolehan:
biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan tanpa tanah, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang untuk itu ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
ke-5…
ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat umum dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat Gedung-gedung) dinyatakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan atau menurut kenyataan mulai digunakan sesuai dengan tujuan.