Correct Article 8
UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.
Current Text
Tagihan-tambahan
Jika ternyata bahwa oleh karena ketidak-benaran atau ketidaklengkapan dari pemberitahuan yang dimaksudkan pada pasal 6 di atas diberikan surat kuasa untuk menyetor sampai jumlah yang lebih rendah dari pada yang sebenarnya terutang, maka dilakukan tagihan tambahan sebesar jumlah sumbangan yang dikarenanya kurang dibayar ditambah denda sebesar 400% selama sejak tanggal ditetapkannya surat kuasa untuk menyetor belum lewat 2 tahun.
Pasal 9…
Your Correction
