Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penagihan (1) Sumbangan Wajib Istimewa disetor di Kas Negara dengan menggunakan surat kuasa untuk menyetor (Skum) dari Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1) diatas, dalam jangka waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat kuasa untuk menyetor tersebut. (2) Penundaan pelunasan dikenakan bunga 1/2% tiap bulan dari sisa jumlah sumbangan. Sebagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. (3) Untuk pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa ini berlaku Peraturan tentang "Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)".
Your Correction