Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1964 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG UNDANG.
Current Text
Besarnya Sumbangan Wajib Istimewa
(1) Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah: untuk bangunan-bangunan yang diperoleh atau selesai dirombak dan/atau ditambah:
sebelum tanggal 1 Januari 1952 sebesar 10%
antara tanggal 1 Januari 1952-31 Desember 1953 sebesar 71/2%
antara tanggal 1 Januari 1954-31 Desember 1955 sebesar 6%
antara tanggal 1 Januari 1956-24 September 1962 sebesar 5% dari biaya perolehan atau biaya perombakan dan/atau tambahan.
(2) Jika biaya perolehan tidak diketahui, maka Sumbangan Wajib Istimewa dihitung atas dasar nilai biaya perolehannya.
(3) Dalam hal pemiliknya itu Menteri, Anggota Lembaga- lembaga Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Daerah, Anggota Angkatan Bersenjata atau Pegawai Perusahaan Negara Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah 25% dari yang dimaksud pada ayat (1) untuk satu rumah tinggal menurut pilihan pemilik.
(4) Dalam…
(4) Dalam hal pemiliknya adalah pensiunan, janda pensiunan dari yang tersebut pada ayat (3) diatas, maka Sumbangan Wajib Istimewa ditetapkan seperti ayat (3), jika mereka tidak bekerja ataupun jika mereka bekerja semata-mata dibidang Pemerintah atau Perusahaan Negara.
(5) Dalam hal pemilik menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dipandang dari tanda- tanda kemampuannya yang nampak dianggap kurang mampu, maka kepadanya dapat diberikan pengurangan atau pembebasan seluruhnya dari jumlah Sumbangan Wajib-Istimewa yang sebenarnya terutang.
Your Correction
