Article 1
Dengan meninggalkan ketentuan sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pinjaman Nasional 1946 (UNDANG-UNDANG tahun 1946 No. 4) yang menyatakan, bahwa Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang akan Pinjaman Nasional 1946, maka tiap-tiap 100 (seratus) rupiah nominal dari pinjaman tersebut dianggap mempunyai nilai yang sama dengan 10 (sepuluh) rupiah dalam mata uang yang sah sewaktu UNDANG-UNDANG ini berlaku.