Correct Article 4
UU Nomor 26 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1954 tentang PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Current Text
Selain dari ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka lain-lain peraturan penglaksanaan pembayaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
