Correct Article 3
UU Nomor 26 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1954 tentang PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Current Text
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melunasi Pinjaman Nasional 1946 selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun anggaran, dimulai dengan tahun anggaran 1954 dengan ketentuan bahwa 5% akan dibayar sekaligus dan pembayaran sisanya akan diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
