Correct Article 5
UU Nomor 26 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1954 tentang PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG tentang pembayaran kembali Pinjaman Nasional 1946" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 13 Agustus 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
MEMORI PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1954 TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN NASIONAL 1946.
Dalam tahun 1946 Pemerintah Republik INDONESIA dulu (Yogyakarta) berdasarkan Undang-undangnya tahun 1946 Nr 4 tentang Pinjaman Nasional 1946, yang kemudian diubah dengan Undang-undangnya tahun 1946 Nr 9, mengeluarkan surat-surat pengakuan hutang dengan hadiah 4% setahun untuk sejumlah nominal ¦. 1.000.000.000.- (seribu juta rupiah pada waktu itu rupiah Jepang) guna mendapat pinjaman yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Dari surat-surat pengakuan hutang itu telah dikeluarkan dulu di Jawa dan Madura seharga f. 500.000.000,- dan di Sumatera seharga f. 500.000.000,- nominal pula. Dengan tidak melupakan kemungkinan, bahwa beberapa daerah yang sedang mengalami pertempuran sewaktu penjualan surat-surat pengakuan hutang tersebut tidak dapat mengirim laporan penjualan yang lengkap, maka sebagai hasil penjualan tercatat : untuk Jawa dan Madura f. 318.644.500,- dan untuk Sumatera f. 208.330.100,-. Hasil penjualan tersebut tercapai, berkat keinsyafan dan hasrat rakyat yang mendengar seruan Pemerintahnya.
Dengan pengeluaran uang Republik INDONESIA (Uri) dalam tahun 1946, maka pada tanggal 3 Maret 1947 Pemerintah Republik INDONESIA di Yogyakarta telah mengajukan suatu rancangan UNDANG-UNDANG pada Badan Pekerja Komite Nasional Pusat yang berisi maksud untuk membayar semua surat-surat pengakuan hutang dari lembaran dari f. 100,- nominal dan untuk MENETAPKAN nilai a 5% untuk lembaran dari f. 100,- (termasuk hadiah) dan nilai 4% untuk lembaran dari f. 500,- dan f. 1.000,-, dengan ketentuan bahwa buat daerah Sumatera nilai tersebut adalah separuh dari nilai yang disebut di atas ini.
Karena Badan Pekerja Komite Nasional akan mengajukan lain usul penilaian, maka rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diperbincangkan lebih lanjut.
Kemudian untuk mempercepat soal Pinjaman Nasional 1946, maka dalam bulan Nopember 1947 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat telah membentuk suatu Panitia Khusus Badan Pekerja dengan kewajiban mengusahakan agar supaya rancangan UNDANG-UNDANG sebagai dimaksud di atas ini dapat lekas dibicarakan kembali dalam sidang Badan Pekerja.
Setelah kejadian-kejadian di atas ini, maka soal Pinjaman Nasional 1946 tertunda selanjutnya, dan hingga kini belum pernah dilakukan penglunasan (cq.
pencicilan) pinjaman tersebut. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan, maka dengan sendirinya hutang Pinjaman Nasional 1946 beralih menjadi hutang
Negara (Kesatuan). Dengan administrasi yang sudah kacau sebagai akibat kejadian-kejadian dalam' tahun 1947 dan tahun 1948 (klas ke-I dan ke-II) maka dirasa perlu sekali untuk menyimpang dari ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pinjaman Nasional 1946, yakni untuk melunasi pin jaman tersebut dalam masa 40 tahun dan dengan demikian untuk melunasinya sekaligus.
Untuk sekedar membalas budi para yang meminjamkannya, maka hutang tersebut dinilai dengan meninggalkan ketentuan akan penilaiannya sebagai ditetapkan dalam pasal 3 ayat (6) dari UNDANG-UNDANG tentang Pinjaman Nasional 1946, yang mengandung, bahwa adalah sewajarnya untuk menilainya dengan Mengingat perbandingan antara rupiah Jepang (¦) dan Uang Republik INDONESIA (Uri) dan selanjutnya dengan perbandingan antara Uang Republik INDONESIA (Uri) dan uang sekarang (Rp).
Sebagai dasar penilaian yang adil, sebenarnya dapat dipakai ketentuan- ketentuan dalam "Ordonnantie Herstel Rechtsverkeer" (Stbl. 1947 Nr 70),akan tetapi oleh karena Pemerintah hendak menghargai budi baik dari mereka yang rela menolong Pemerintah dalam masa susah, maka Pemerintah mempertinggi kurs 100 : 3 menjadi 100 : 10.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 80 tahun 1954.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Your Correction
