Article 1
Tiap-tiap orang dilarang mempergunakan uang perak, yang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG mata-uang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 95) telah dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, dalam bentuk asli, sebagai alat penukar atau pembayar, memperdagangkan, menjual, membeli, memperoleh, membuat atau dengan cara apapun juga memasukkan lagi dalam peredaran uang perak itu, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 2 dan 3 di bawah ini.