Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 26 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam Pasal 1 kepada Negara, dengan cara dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam Pasal 1. (3). Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini. (4). Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam Pasal 2.
Your Correction