Correct Article 2
UU Nomor 26 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal UNDANG-UNDANG ini berlaku, diperkenankan.
a. memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang,
b. mengerjakannya menjadi perhiasan.
(2) Sesudah tiga bulan pemindahan hak-milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan.
(3) Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam larangan Pasal 1.
Your Correction
