Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 26 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal UNDANG-UNDANG ini berlaku, diperkenankan. a. memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang, b. mengerjakannya menjadi perhiasan. (2) Sesudah tiga bulan pemindahan hak-milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan. (3) Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam larangan Pasal 1.
Your Correction