Correct Article 1
UU Nomor 26 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK MEMPERGUNAKAN DAN MEMASUKKAN DALAM PEREDARAN UANG PERAK LAMA, YANG DIKELUARKAN BERDASARKAN " INDISCHE MUNTWET 1912" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1952, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 86 TAHUN 1952)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Tiap-tiap orang dilarang mempergunakan uang perak, yang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG mata-uang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 95) telah dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah, dalam bentuk asli, sebagai alat penukar atau pembayar, memperdagangkan, menjual, membeli, memperoleh, membuat atau dengan cara apapun juga memasukkan lagi dalam peredaran uang perak itu, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 2 dan 3 di bawah ini.
Your Correction
