TENTANG TUNJANGAN TETAP, UANG DUDUK DAN BIAYA-BIAYA PERJALANAN, PENGINAPAN SERTA PENGANGKUTAN LOKAL ANGGOTA.
(1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 UNDANG-UNDANG ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang tunjangan tetap sejumlah Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah) sebulan, ditambah dengan tunjangan kema-halan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang di-maksudkan dengan tugas kewajiban ialah:
1. menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat,
2. menghadiri rapat Bahagian,
3. menghadiri rapat Seksi;
b. Anggota yang tidak menghadiri sesuatu rapat yang dimak-sudkan sub a penghasilannya dipotong 21/2% (dua setengah presen) untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya, akan tetapi sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh presen) sebulan dari tunjangan tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga;
c. Anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut sub a yang diadakan dalam satu bulan tidak mendapat penghasilannya;
d. Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat-rapat tersebut sub a karena:
1. sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter kalau lebih dari 2 hari,
2. melakukan tugas Negara berdasarkan keputusan atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
3. melakukan tugasnya sebagai pegawai Negeri, sebanyak- banyaknya separo dari jumlah rapat-rapat yang diadakan dalam bulan yang bersangkutan,
4. sebab-sebab lain yang menurut pendapat Panitia Rumah Tangga ada di luar kesalahannya,
dianggap memenuhi tugas kewajibannya;
e. kepada Anggota dibayarkan penghasilannya penuh selama reces, kecuali jika ia sebelum reces dua bulan berturut-turut dengan tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;
f. tunjangan kemahalan diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman Anggota yang bersangkutan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk dalam Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus (ad hoc) atau menjadi Pelapor mendapat di samping penghasilan yang dimaksud dalam ayat 1, uang duduk Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) buat tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp.
150,-(seratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi untuk meninjau atau mewakili Dewan Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari dan penggantian ongkos-ongkos sebagai berikut:
a. ongkos perjalanan pulang-pergi;
b. ongkos penginapan menurut kwitansi hotel, bagi mereka yang menginap di hotel;
c. ongkos penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari, jika menginap di luar hotel;
d. ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(tiga puluh rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
(4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang ia berada di lain tempat di dalam daerah INDONESIA daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat dimana sidang atau rapat itu akan diadakan.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang pada mulanya berumah tangga di luar dan kemudian bertempat tinggi dikota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan pulang pergi sekali setahun.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertempat tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan daerah itu, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut pulang pergi sekali setahun.
(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian kerugian ongkos penginapan dan pengangkutan dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan lebih dari Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu diganti dengan sepenuhnya kepadanya;
b. apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali jika, disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia
terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat dimulai itu;
c. apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;
d. apabila ia selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang penginapan dan yang kendaraan lokal;
e. apabila ia selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat uang pengi-napan dan uang kendaraan lokal;
f. apabila ia dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama berada di Jakarta ia mendapat uang peninapan; untuk men- dapat uang penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat keterangan dokter.
(8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta, selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan menurut ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp.
20,-(dua puluh rupiah) sehari;
b. apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang kendaraan lokal.
(9) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian ongkos pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnyanya, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia; dalam hal ini biaya pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, juga ditanggung oleh negara.
Yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan- perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, dan 9:
a. dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
b. diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api cepat;
c. berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang.
(11) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan- perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum negara dan daerah-daerah otonom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(12) Jawatan Pemerintah negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan.
(13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat pengangkutannya sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 11.
Pasal 4.
Tentang tunjangan Anggota pegawai Negeri.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi, yang menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menerima tiap-tiap bulan selisih antara penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat 1.
(2) Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan:
a. mengenai pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diper- bantukan kepada badan-badan setengah resmi :
1. gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
2. gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai tanggungan keluarga;
b. mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat :
1. uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
2. uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai tunjangan keluarga.
(3) Anggota pegawai Negeri non aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.