Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sama dengan pasal 8 UNDANG-UNDANG No.10 tahun 1953 dengan perbaikan redaksi mengenai ayat 2 dan ayat 3. Hanya perlu dikemukakan, bahwa sesuai dengan sistem penghasilan Anggota (dan Wakil Ketua) seperti termaktub dalam pasal 3, khususnya ayat 1, maka penghasilan bulanan bersih penuh hanyalah dibayarkan, jika Anggota yang bersangkutan sebelum meninggal senantiasa menghadiri rapat- rapat pleno, Seksi dan Bahagian atau kalau Anggota itu sebelum meninggal tidak menghadiri rapat-rapat, ada alasan-alasan yang sah untuk tidak menghadiri rapat-rapat itu.
Your Correction