Correct Article 7
UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Tentang tunjangan kecelakaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut UNDANG-UNDANG tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Your Correction
