Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota bukan pegawai Negeri. (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan pegawai Negeri, yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) sebulan. (2) Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai Anggota merangkap Ketua dan dua orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Panitia berkuasa untuk meminta kepada mereka yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud data ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti. (4) Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan, maka penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara panitia dan yang berkepen-tingan. (5) Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya. (6) Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai Anggota panitia.
Your Correction