Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4940), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: