Correct Article 14A
UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Bupati Sorong bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Moraid kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(2) Bupati Manokwari bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur Papua Barat.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw;
b. Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw;
c. utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
