Correct Article 4
UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
