Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction