Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

UU Nomor 14 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. 6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction