Article 3
(1) Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama Menteri.
(2) Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.
(3) Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.