Correct Article 8
UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
Current Text
(1) Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat diberikan:
a. bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah);
b. paket-demobilisasi berupa:
1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja), 2 (dua) celana dalam, 2 (dua) baju kaos dalam, 1 (satu) sarung, 1 (satu) stel piyama, 1 (satu) jas, 1 (satu) pasang sepatu kulit, 1 (satu) pici dan 1 (satu) ikat pinggang.
(2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus- demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a.
Your Correction
