Correct Article 7
UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
Current Text
(1) Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.
(2) Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan- tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
Your Correction
