Correct Article 5
UU Nomor 14 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953 tentang PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS
Current Text
(1) Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.
(2) Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja yang cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
Your Correction
