Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2. Kabupaten . . .
REPUBLII( ENDONESIJT
2. Kabupaten adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor l5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.