Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 123 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 2. Kabupaten . . . REPUBLII( ENDONESIJT 2. Kabupaten adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor l5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1950 Republik INDONESIA untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. 3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Your Correction