Correct Article 4
UU Nomor 123 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.
(2) Penegasan . . .
tI-ITTTEtrLINEEIItrEM
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
