Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 123 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul.
Your Correction