Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kota Cirebon adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun L954 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
SK No20018l A
3. Kecamatan . . .
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Cirebon.