Correct Article 5
UU Nomor 108 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2024 tentang KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kota Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan di wilayah selatan kota, terdapat sungai dan daerah aliran sungai, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, serta potensi pariwisata, perdagangan dan jasa, serta perindustrian; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
