Correct Article 8
UU Nomor 108 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2024 tentang KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
EEtrEIIII=N
Your Correction
