Correct Article 4
UU Nomor 108 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2024 tentang KOTA CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kota Cirebon mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. sebelah . . .
Erl=FTf.''EN REPUELJK IXDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon.
(2) Penegasan batas daerah Kota Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
