Tentang tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota:
(1) Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 peraturan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang tunjangan sejumlah Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) tiap-tiap bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila seorang anggota tidak hadir pada semua hari-hari-rapat dalam satu bulan, bukan karena sakit atau sebab-sebab menurut Panitia Rumah Tangga di luar kesalahannya, maka ia tidak mendapat tunjangan;
b. apabila seorang anggota datang hadir di hari-hari-rapat sejumlah kurang dari separuh jumlah hari-hari-rapat dalam satu bulan, maka ia mendapat separuh dari tunjangan;
c. apabila seorang anggota datang hadir di hari-hari-rapat sejumlah separuh atau lebih dari hari-hari-rapat dalam satu bulan, mendapat tunjangan penuh;
d. ketentuan-ketentuan tersebut dalam anak ayat a, b dan c tidak berlaku bagi anggota Pegawai Negeri yang aktif.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, kecuali Ketua, mendapat uang duduk Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) buat tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 60,- (enam puluh rupiah) sehari.
(3) a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang diberi tugas.oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk meninjau atau memeriksa ke suatu tempat atau daerah mendapat uang-harian tambahan sebesar Rp. 30, - (tiga puluh rupiah) sehari.
b. Apabila dalam waktu peninjauan atau pemeriksaan termaksud huruf a ayat ini diadakan rapat-rapat pleno, bahagian, seksi atau panitia Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang seharusnya dikunjungi oleh anggota yang bersangkutan, maka ia dianggap menghadiri rapat-rapat itu dan karena itu mendapat uang duduk untuk rapat-rapat itu menurut ketentuan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, dengan ketentuan, bahwa uang-harian tambahan termaksud huruf a di atas dikurangkan dari uang duduk untuk hari yang bersamaan.
(4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA atau rapat- rapat panitia dan seksi, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat panitia atau seksi ia berada di lain tempat di dalam daerah INDONESIA daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat di mana sidang atau rapat itu akan diadakan.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang pada mulanya berumah- tangga di luar dan kemudian bertempat-tinggal di kota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan pulang-pergi sekali setahun.
(6) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat- tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan daerah ini mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut pulang-pergi sekali setahun.
(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat-tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan lebih dari Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu diganti sepenuhnya kepadanya;
b. kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang berkediaman di luar Jakarta, apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak- banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta itu sebelum sidang atau rapat dimulai;
c. kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang berkediaman di luar Jakarta, apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak- banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta;
d. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat- tinggal di luar Jakarta selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari-rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari-rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang-penginapan dan uang kendaraan lokal;
e. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat- tinggal di luar Jakarta selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari-rapat, ia tidak mendapat uang-penginapan dan uang kendaraan lokal;
f. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat- tinggal di luar Jakarta dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama ia berada di Jakarta mendapat uang-penginapan. Untuk mendapat uang-penginapan ini anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat-keterangan dokter.
(8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat-tinggal di Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bertempat-tinggal di Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari;
b. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat- tinggal di Jakarta, selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari-rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari-rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang kendaraan lokal;
c. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang bertempat- tinggal di Jakarta selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari- hari-rapat, ia tidak mendapat uang kendaraan lokal.
(9) Apa yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini berlaku juga, jika anggota pergi atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA atau Ketuanya.
(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA mendapat penggantian ongkos pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnya, apabila anak, istri/suami atau orang tuanya meninggal dunia, dalam hal ini biaya pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bersangkutan, juga ditanggung oleh Negara. Yang dimaksud dengan anak, ialah anak-kandung, anak-tiri atau anak-angkat, dengan istri, ialah istri yang dikawini dengan sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(11) Penggantian ongkos perjalanan, ongkos pengangkutan dan ongkos penginapan termaksud dalam ayat 4, 5, 6, 9 dan 10 pasal ini diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dengan ketentuan, bahwa.
a. anggota dalam hal ini dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan itu,
b. anggota diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api,
c. anggota berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang,
d. kepada anggotanya diberikan penggantian untuk ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau memeriksa ke suatu tempat atau daerah tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
e. kepada anggota, yang dalam perjalanan menginap di luar hotel diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah).
(12) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan daerah-daerah otonoom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(13) Jawatan Pemerintahan Negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat- alat pengangkutan Negara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 12 tidak dapat dipergunakan.
(14) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 12, akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 12.