Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil-Ketua (1) Wakil-wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA menerima uang tunjangan sebesar uang tunjangan anggota. (2) Wakil-wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA bertugas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing- masing Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) sebulan. (3) Untuk masing-masing Wakil-Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Pengganti kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil-Ketua. (4) Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil- Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6.
Your Correction