Correct Article 7
UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tentang tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli-warisnya
(1) Kepada bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA atau, setelah anggota itu meninggal, kepada istri dan anak-anak yang ditinggalkannya, akan diberikan uang tunjangan yang bersifat pensiun menurut syarat-syarat dan sebesar jumlah yang akan ditentukan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut UNDANG-UNDANG tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk Pegawai Negeri.
Your Correction
