Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 10 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan.perawatan kedokteran Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi Pegawai Negeri.
Your Correction