Article 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sesuai dengan Persetujuan antara Republik INDONESIA dengan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur.