Correct Article 5
TAP_MPR Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 tentang PENENTUAN PENDAPAT DI TIMOR-TIMUR
Current Text
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA untuk:
(1) bersama Badan-badan internasional mengambil langkah-Iangkah nyata untuk memberikan perlindungan terhadap warga Timor Timur sebagai akibat yang timbul dari pelaksanaan penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketetapan ini;
(2) mengambil langkah-langkah hukum yang berkenaan dengan status kewarganegaraan warga Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, beserta segala hak yang melekat pada status itu;
(3) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA mengambil langkah-langkah konstitusional berkenaan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur 2 / 3
sebagai tindak lanjut pelaksanaan persetujuan New York 5 Mei 1999.
Your Correction
