Correct Article 1
TAP_MPR Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 tentang PENENTUAN PENDAPAT DI TIMOR-TIMUR
Current Text
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sesuai dengan Persetujuan antara Republik INDONESIA dengan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur.
Your Correction
