Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali
Dalam Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.