Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Bank for Reconstruction and Development tahun 2015 sebesar USD14.231.914,13 (empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus empat belas dolar Amerika Serikat tiga belas sen).
Your Correction