Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
Your Correction