Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp177.898.927.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Your Correction