Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 56941, diubah sebagai berikut:
2. 3.
1. Di Antara .
1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal l disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka lla dan angka 12 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: