Correct Article 24
PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Current Text
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.
Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
